08122802299 | [email protected]
DEMAK
1. Kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
2. Tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah
3. Tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi