Kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan

1. Sosialisasi Antikorupsi, Gratifikasi, Pungli, Suap dan Konflik Kepentingan oleh Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, dan Masyarakat Umum

Sosialisasi Antikorupsi, Gratifikasi, Pungli, Suap dan Konflik Kepentingan oleh Perangkat Desa

Bpk. Wiknyo Utomo (Kepala Desa)

Bpk. Saniman (Sekretaris Desa)

Bpk. Agung Ardianto S.Sos., M.H ( Inspektorat ) & Pemdes Bolo

 

Sosialisasi Antikorupsi, Gratifikasi, Pungli, Suap dan Konflik Kepentingan oleh Tokoh Masyarakat

Bpk. Kushedi (Tokoh Agama)

Ibu Siti Munzaroh (Tokoh Perempuan)

Sosialisasi Nilai Anti Korupsi oleh Tokoh Perempuan 

( Ibu. Zumrotun ) 

2. Pernyataan dari Masyarakat dan Penerima Layanan Pemerintah Desa Bolo bahwa Pelayanan bebas dari Pungli, Suap, maupun Gratifikasi

Tanggapan Masyarakat Sebagai Penerima Layanan Desa Bolo

Survei Persepsi/Perilaku Antikorupsi Tahun 2024 ( Lihat di sini )

3. Pembahasan Hasil Survei Persepsi Antikorupsi ( Lihat di sini )

4. Surat Edaran Kepala Desa Kepada Masyarakat terkait gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan ( Unduh di sini )

5. Sosialisasi Perkades pengendalian korupsi, gratifikasi, suap, pungli, konflik kepentingan kepada masyarakat ( Unduh di sini )

6. Deklarasi Benturan Kepentingan ( Lihat di sini )

 

Dengan kesadaran yang semakin tinggi dan langkah-langkah konkret yang diambil, Desa Bolo optimis dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari gratifikasi, suap, dan kepentingan pribadi, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.