Pakta Integritas Seluruh Perangkat Desa Bolo

Kami, Perangkat Desa Bolo, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah:

Kepala Desa H. Wiknyo Utomo
Sekretaris Desa H. Saniman
Kaur TU & Umum Hari Mukti Purwo Bakti Wibowo, S.Pd
Kaur Keuangan Trian Nursih, SE
Kaur Perencanaan Achmad Nurkondi
Kasi Pemerintahan Sutijono
Kasi Kesejahteraan Rakyat Lilik Prasetyo Utomo
Kasi Pelayanan Setiawan
Kadus Dakwos Dwi Ristiawan
Staff Pelayanan Murwadi
Staf Urusan Umum Sukiman

Menyatakan bahwa:

  1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
  2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Bersikap transparan,jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
  4. Menghindarkan pertentangan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
  5. Memberikan contoh dalam Kepatuhan terhadap peraturan perundang­ undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada warga masyarakat dan lembaga desa yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama perangkat di lingkungan kerja saya secara konsisten;
  6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan kerja serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
  7. Bila kami melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.

ttd,

Kepala Desa Bolo

 

Dasar: Perkades Nomor 07 tahun 2024 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Desa Bolo ( Lihat di sini )

Dokumen Pakta Integritas 2024 masing- masing Perangkat Desa dapat diunduh melalui :  ( Pakta Integritas 2024 )