Mediasi Perkara Warga di Rumah Restorative justice Desa Bolo

  • Jul 08, 2024
  • Hari Mukti Purwo Bakti Wibowo
  • BERITA, PEMERINTAHAN, KEGIATAN

Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

Pada hari ini, Senin 8 Juli 2024 Pemerintah Desa Bolo melaksanakan Mediasi terhadap Dua keluarga yang masih bersaudara dengan permasalahan fitnah & penganiayaan ringan. 

Setelah Mediasi selesai, kedua belah Pihak sepakat untuk berdamai, juga  tidak melanjutkan ke proses hukum dan juga tidak akan mengulanginya kembali. 

Kegiatan Mediasi ini berjalan dengan lancar dan damai, juga dihadiri oleh Kepala Desa Bolo beserta Perangkatnya, Kedua belah pihak yang berseteru, dan juga BABINSA Desa Bolo