RAPAT PEMBAHASAN RAPBDes 2024 DESA BOLO

  • Dec 19, 2023
  • Hari Mukti Purwo Bakti Wibowo
  • BERITA, PEMERINTAHAN, KEGIATAN

Secara  umum,  pengertian  perencanaan  keuangan  adalah  kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDes. Penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa,  yaitu rencana  pembangunan  tahunan yang ditetapkan  dengan  Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.

Pada hari ini, senin 20 Desember 2023 Pemerintah Desa Bolo Kecamatan Demak Kabupaten Demak, melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024 yang dihadiri oleh Kepala Desa Bolo H. Wiknyo Utomo dan Seluruh perangkatnya, bersama Seluruh Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Bolo.

Dalam pertemuan ini BPD Desa Bolo telah menyetujui dan menyepakati RAPBDes yang telah disusun, dan nantinya akan di ajukan ke Kecamatan untuk mendapat persetujuan dari CAMAT. 
Kegiatan ini berjalan dengan lancar tanpa halangan suatu apapun.