RESMI..! DESA BOLO PUNYA RUMAH RESTORATIF JUSTICE

  • Jul 24, 2023
  • Hari Mukti Purwo Bakti Wibowo
  • BERITA, PEMERINTAHAN, KEGIATAN

Restorative justice merupakan proses penyelesaian pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu dan bertemu besama-sama untuk menyelesaikan masalah dengan mengedepankan hati nurani. RJ merupakan penerapan Pancasila sila kedua dan keempat. 

Penerapan restorative justice (RJ) dengan menggandeng pemerintah desa dalam implementasinya sangat tepat. Sebab, desa dinilai lebih mengetahui situasi sosial di tengah masyarakat. 

Pada tanggal 20 Juli 2023 Pemerintah Desa Bolo Kecamatan Demak Kabupaten Demak Telah meresmikan Rumah Restoratif Justice. Kegiatan ini dihadiri dan diresmikan oleh Bupati Demak dr.Hj. Eistianah, SE & Kepala Kejaksaan Negri Demak Andri Kurniawan, SH.MH beserta FORKOPIMCAM Demak. 

Dalam sambutannya Bupati Demak dr.Hj.Eisti’anah,SE mengapresiasi pembukaan Rumah Restoratif Justice. Dirinya pun meminta Rumah Restoratif Justice ini dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah dan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana melalui mediasi untuk menciptakan kesepakatan yang adil dan seimbang, keberadaan Rumah Restoratif Justice akan mampu menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah dalam masyarakat serta membentuk kesadaran masyarakat dalam menegakkan hukum yang harmonis dan humanis.

Hingga saat ini di Kabupaten Demak telah ada 2 Rumah Restoratif Justice yakni Desa Kalikondang & Desa Bolo.
Dengan adanya Rumah Restoratif Justice di Desa Bolo semoga membawa keberkahan & manfa'at untuk seluruh masyarakat di Desa Bolo.